Monday, April 11, 2016

Aspek Hukum dan Keamanan pada Web




Dunia Internet
Dunia internet untuk saat ini sudah tidak asing lagi terdengar di berbagai belahan dunia dari mulai pelosokpun sekarang sudah banyak yang sudah merasakan akses internet. Internet untuk sekarang ini sudah tidak lagi di jadikan kebutuhan sekunder dalam hidup manusia namun sekarang sudah merambah menjadi lebih kepada kebutuhan primer . 

Mengapa menjadi kebutuhan primer ?

Karena bisa di lihat dari gaya hidup masyarakat di sekeliling kita yang rata – rata setiap harinya menggunakan internet baik digunakan untuk kegiatan berniaga maupun sosial media contohnya gaya hidup anak muda zaman sekarang yang ketika sedang hangout keluar untuk kumpul dan makan bersama, pasti di sela waktu saat berkumpul ada saja yang membuka sosial media untuk mengeshare moment kumpul kebersamaan mereka.
Nah sekarang sudah tidak asing lagi bukan dengan kata Internet

Aturan kemanan pada dunia virtual 

Selanjutnya dalam menggunakan internet terdapat juga beberapa aturan keamanan pada dunia virtual ini salah satunya adalah  aturan yang harus didefinisikan besama adalah aturan dalam hal keamanan. Dalam hidup kita sehari-hari masalah keamanan juga memiliki aturan. Misalnya, jika jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka ini menandakan kita sedang marah. Sama ketika kita berbicara dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah. (Padahal mungkin saja karakter kita memang begitu.) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan bersama.
Pengguna Internet Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 1,5 juta orang. Mereka inilah “penduduk” atau Netizen Indonesia. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah pengguna Internet di negara lain yang jumlah penduduknya juga banyak. Namun jumlah yang sedikit ini memiliki keuntungan dimana kita dapat mulai menata aturan dunia cyber Indonesia ini dengan baik. Tidak ada alasan bahwa penataan tidak dapat dilakukan karena jumlah penduduknya sudah banyak, seperti yang kita alami di dunia nyata di Indonesia. (Banyak yang mengatakan bahwa Singapura lebih mudah ditata karena jumlah penduduknya lebih sedikit.)
Setelah membahas mengenai aturan keamanan di dunia virtual ada juga yang perlu diketahui dalam penggunaan internet mengenai aspek hukumnya. Berikut aspek hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Sumber :

  • Sutisna, Dadan. 2007. 7 Langkah Mudah menjadi Webmaster. Jakarta: Media Kita.


  • Stiawan, Deris. (2006). Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.





0 comments:

Post a Comment