Dunia Internet
Dunia internet untuk saat ini sudah
tidak asing lagi terdengar di berbagai belahan dunia dari mulai pelosokpun
sekarang sudah banyak yang sudah merasakan akses internet. Internet untuk
sekarang ini sudah tidak lagi di jadikan kebutuhan sekunder dalam hidup manusia
namun sekarang sudah merambah menjadi lebih kepada kebutuhan primer .
Mengapa menjadi kebutuhan primer ?
Karena bisa di lihat dari gaya hidup
masyarakat di sekeliling kita yang rata – rata setiap harinya menggunakan
internet baik digunakan untuk kegiatan berniaga maupun sosial media contohnya
gaya hidup anak muda zaman sekarang yang ketika sedang hangout keluar untuk
kumpul dan makan bersama, pasti di sela waktu saat berkumpul ada saja yang membuka
sosial media untuk mengeshare moment kumpul kebersamaan mereka.
Nah sekarang sudah tidak asing lagi
bukan dengan kata Internet
Aturan kemanan pada dunia virtual
Selanjutnya dalam menggunakan internet
terdapat juga beberapa aturan keamanan pada dunia virtual ini salah satunya
adalah aturan yang harus didefinisikan
besama adalah aturan dalam hal keamanan. Dalam hidup kita sehari-hari masalah
keamanan juga memiliki aturan. Misalnya, jika jaraknya ribuan kilometer dapat
berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun
dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan
implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf
besar semua, maka ini menandakan kita sedang marah. Sama ketika kita berbicara
dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah. (Padahal mungkin saja
karakter kita memang begitu.) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan
bersama.
Pengguna Internet Indonesia saat ini
diperkirakan baru mencapai 1,5 juta orang. Mereka inilah “penduduk” atau Netizen
Indonesia. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah pengguna
Internet di negara lain yang jumlah penduduknya juga banyak. Namun jumlah yang
sedikit ini memiliki keuntungan dimana kita dapat mulai menata aturan dunia
cyber Indonesia ini dengan baik. Tidak ada alasan bahwa penataan tidak dapat
dilakukan karena jumlah penduduknya sudah banyak, seperti yang kita alami di
dunia nyata di Indonesia. (Banyak yang mengatakan bahwa Singapura lebih mudah
ditata karena jumlah penduduknya lebih sedikit.)
Setelah membahas mengenai aturan
keamanan di dunia virtual ada juga yang perlu diketahui dalam penggunaan internet
mengenai aspek hukumnya. Berikut aspek hukum dalam penggunaan internet
terbagi menjadi :
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Sumber :
- Sutisna, Dadan. 2007. 7 Langkah Mudah menjadi Webmaster. Jakarta: Media Kita.
- Jurnal web. 16 Maret 2016. http://www.jurnalweb.com/penyebab-website-terkena-hack/
- Stiawan, Deris. (2006). Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
- E-Books (Hukum Cyber) : https://books.google.co.id/books?id=62K09GlFVhMC&pg=PA9dq=hukum+cyber#v=onepage&q=hukum%20cyber&f=false
- E-Books (Arsitekur Web) : https://books.google.co.id/books?id=J8JpLoPUHGAC&pg=PA77&dq=arsitektur+web&hl=id&sa=X&ei=qzAvVb2VGdOKuATDtYCABw&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=arsitektur%20web&f=false
0 comments:
Post a Comment