Monday, April 11, 2016

Aspek Hukum dan Keamanan pada Web




Dunia Internet
Dunia internet untuk saat ini sudah tidak asing lagi terdengar di berbagai belahan dunia dari mulai pelosokpun sekarang sudah banyak yang sudah merasakan akses internet. Internet untuk sekarang ini sudah tidak lagi di jadikan kebutuhan sekunder dalam hidup manusia namun sekarang sudah merambah menjadi lebih kepada kebutuhan primer . 

Mengapa menjadi kebutuhan primer ?

Karena bisa di lihat dari gaya hidup masyarakat di sekeliling kita yang rata – rata setiap harinya menggunakan internet baik digunakan untuk kegiatan berniaga maupun sosial media contohnya gaya hidup anak muda zaman sekarang yang ketika sedang hangout keluar untuk kumpul dan makan bersama, pasti di sela waktu saat berkumpul ada saja yang membuka sosial media untuk mengeshare moment kumpul kebersamaan mereka.
Nah sekarang sudah tidak asing lagi bukan dengan kata Internet

Aturan kemanan pada dunia virtual 

Selanjutnya dalam menggunakan internet terdapat juga beberapa aturan keamanan pada dunia virtual ini salah satunya adalah  aturan yang harus didefinisikan besama adalah aturan dalam hal keamanan. Dalam hidup kita sehari-hari masalah keamanan juga memiliki aturan. Misalnya, jika jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka ini menandakan kita sedang marah. Sama ketika kita berbicara dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah. (Padahal mungkin saja karakter kita memang begitu.) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan bersama.
Pengguna Internet Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 1,5 juta orang. Mereka inilah “penduduk” atau Netizen Indonesia. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah pengguna Internet di negara lain yang jumlah penduduknya juga banyak. Namun jumlah yang sedikit ini memiliki keuntungan dimana kita dapat mulai menata aturan dunia cyber Indonesia ini dengan baik. Tidak ada alasan bahwa penataan tidak dapat dilakukan karena jumlah penduduknya sudah banyak, seperti yang kita alami di dunia nyata di Indonesia. (Banyak yang mengatakan bahwa Singapura lebih mudah ditata karena jumlah penduduknya lebih sedikit.)
Setelah membahas mengenai aturan keamanan di dunia virtual ada juga yang perlu diketahui dalam penggunaan internet mengenai aspek hukumnya. Berikut aspek hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Sumber :

  • Sutisna, Dadan. 2007. 7 Langkah Mudah menjadi Webmaster. Jakarta: Media Kita.


  • Stiawan, Deris. (2006). Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.





Privacy mengenai Web

Apa itu Privacy Web ?

Privacy Web merupakan sebuah halaman yang menjelaskan mengenai bagaimana kita mengelola  informasi yang didapat dari mereka yang ditujukan kepada pengunjung web atau blog.
Privacy Web berisi mengenai :

  • Third party Privacy
  • DoubleClick Dart Cookie
  • Log Files
  • Children’s Information 
  • Online Privacy policy Only
  • Our Advertising Partners
  • Kebijkan lain yang dibuat oleh pemilik situs yang berbeda namun dengan tujuan yang sama dari para pemilik web ataupun blog
Nah sekrang sudah mengertikan apa itu privacy web selanjutnya masuk pada bagian 

Cookie

Cookie adalah file yang dibuat oleh situs web yang kita kunjungi. Cookie menyimpan informasi penjelajahan, seperti preferensi situs atau informasi profil. Ada dua jenis cookie:

  • Cookie pihak pertama atur oleh situs yang ditampilkan di bilah alamat.
  • Cookie pihak ketiga berasal dari situs lain yang berisi sematan iklan atau gambar di laman yang kita kunjungi.
Tidak semua cookie itu buruk. Misalnya, cookie dapat membantu situs web mengingat pengaturan yang kita pilih sehingga situs web dapat memuat ulang setelan saat Anda mengaksesnya lagi minggu depan. Cookie juga dapat membantu situs web mengingat lokasi kita , sehingga dapat memberikan konten lokal yang relevan kepada Anda, misalnya informasi cuaca.
Mengubah izin cookie yang kita lihat
Jika Anda menambahkan pengecualian cookie untuk domain tertentu, ikon https://lh3.googleusercontent.com/HZ6RrEMhfTT1YEYBG0il5zmYKz2p90GwXLaW3F0Hwq3CXNbtUNPy2FvxSlV421ophz5W=h18akan muncul di bilah alamat apabila cookie diblokir. 
Kita  dapat menyesuaikan izin cookie untuk laman yang sedang kita buka.
1.       Buka Chrome dan buka laman yang ingin kita kelola cookie-nya.
2.       Klik ikon sambungan di bilah alamat, yang mungkin terlihat seperti gembok Lockatau laman Blank page icon.
3.       Klik tautan [angka] dari situs ini.
4.       Sesuaikan cookie:

  • Blokir ulang cookie yang diizinkan: Pada tab "Diizinkan", pilih situs dari daftar di bagian atas dan klik Blokir.
  • Izinkan cookie dari domain: Pada tab "Diblokir", pilih situs dari daftar di bagian atas dan klik Izinkan.
  • Izinkan cookie dari domain hingga Anda keluar dari Chrome: Pada tab "Diblokir", pilih situs dari daftar di bagian atas dan klik Hapus saat keluar. Cookie tersebut akan dihapus setiap menutup browser.
Kita mungkin perlu memuat ulang laman agar perubahan diterapkan. Walaupun telah mengizinkan cookie situs, cookie pihak ketiganya tidak akan diterima jika kita mencentang "Blokir cookie pihak ketiga dan data situs".
Sumber :

  • Tim Beranda Agency. 2008. 101 Tip & Trik InternetExplorer7. PT Elex Media Komputindo:Jakarta